JOINT INVEST RENT CAR
Mengapa menanam saham pada Rental Mobil?
1. Tidak perlu repot bekerja untuk mencari uang, biarlah uang yang bekerja untuk kita
2. Menyimpan harta yang tidak produktif akan habis dengan sendirinya
3. Menyimpan uang di bank dan mengambil bunganya menurut beberapa Agama adalah haram, dan bunganya juga sangat sedikit sekali (tidak mungkin balik modal dalam waktu 3 tahun)
4. Menanam uang di rental mobil, jika gagal kemungkinan resikonya sedikit. Jika mobil tidak laku bisa kita jual. jika mobil hilang ada asuransi. bayangkan jika kita membuka minimarket dengan modal yang sama dengan menanam saham disini. jika minimarket bangkrut maka tidak ada yang tersisa uangnya.
5. Keuntungannya sangat besar jika dibanding bunga Bank
Beberapa Point Plus Yang Kami Miliki :
1. Pengelola nya Berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam bidang jasa sewa mobil
2. Mempunyai jaringan dan Relasi yang luas
3. Diutamakan untuk sewa Mobil+Sopir Sehingga Mobil Lebih Aman dan Terjamin
4. Service & Maintenance kendaraan berpengalaman
5. Mempunyai Legalitas Yang Jelas
6. Fleksibel
Bentuk Surat Kontrak Kami :
D-WIN’S
tOUR|tRAVEL|RENT CAR
JL.Labuan
No.03 Kebonwaru , BANDUNG
Telp.kantor
022-7238102
Surat
Perjanjian Kontrak Kendaraan
Pada Hari ini,.............Tanggal,...../....../..........,Kami
yang Bertanda Tangan di bawah ini:
Nama :
Darwin Darmawan
Alamat : Jl.Labuan No.03 Rt.01/Rw.04 Kel.KebonWaru | Kec.BatuNunggal |
Kota.Bandung
No.Ktp : 3273121909840005
No.Tlp : 085321777123/ 082116616619
Jabatan :
Owner D-WIN’S RentCar
Bertindak atas nama Pihak Pengontrak/Pengurus selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Dengan
Nama :
.................................................................................
Alamat :
.................................................................................
No.Ktp :
.................................................................................
No.Tlp :
.................................................................................
Pekerjaan :
.................................................................................
Bertindak Atas Nama Pemilik Mobil Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Belah Pihak Sepakat dan Setuju
Mengadakan Perjanjian KONTRAK KENDARAAN
1 unit Mobil dengan keterangan sebagai berikut :
No.Polisi :
...............................................................................
Type :
...............................................................................
Tahun :
...............................................................................
Warna :
................................................................................
No.Rangka :
................................................................................
No.Mesin :
................................................................................
Masa Kontrak :
.............................................................................
Harga Kontrak :
..............................................................................
Adapun Hal-Hal dan Kondisi yang telah disepakati oleh
Kedua Belah Pihak dalam Perjanjian kontrak adalah sebagai Berikut :
1. Pihak Pertama Bertanggung jawab Penuh dalam sekiranya
meminjamkannya lagi ke pihak lain.
2. Pihak Pertama
Bertanggung jawab atas Perawatan Mobil dari Mesin,Kaki-kaki,dan Body
Mobil,Pergantian Oli,Pembetulan dan Pergantian Kerusakan Ringan.
3. Pihak Pertama
Bertanggung Jawab Pada biaya Administrasi Claim Asuransi.
4. Pihak Kedua
Bertanggung jawab Pada Pergantian Ban bilamana Ban tersebut sudah Tidak Layak
Pakai dan
Pihak Pertama Membantu Biaya ¼ nya dari harga Ban Tersebut.
5. Pihak Kedua
Bertanggung Jawab Pada Biaya Perpanjangan Surat-surat mobil (STNK dan PAJAK).
6. Pihak Kedua
Bertanggung jawab Pada Biaya Tune Up Kendaraan Bilamana Kendaraan tersebut
Sudah Masa nya
di Tune up.
7. Pihak Kedua
Wajib meng asuransikan mobilnya dan Tertanggung Cicilan Asuransi yang dipilih
sendiri
oleh pihak kedua.
oleh pihak kedua.
8. Pihak Kedua
Tidak bisa Menarik Kendaraannya Bilamana Masa Kontrak masih Berjalan,bilamana
mau
memakai mobil untuk keperluan pribadi,pihak kedua tetap harus bayar uang sewa kepada pihak pertama.
memakai mobil untuk keperluan pribadi,pihak kedua tetap harus bayar uang sewa kepada pihak pertama.
9. Kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pihak Penyewa
atau pihak ketiga dan terjadi kerusakan
berat pada
kendaraan ,Pihak Pertama Harus segera Lapor Kepada Pihak Kedua dan Menjelaskan
Kronologis
kejadian yang dialami pihak ketiga(penyewa),Lokasi kejadian dan keberadaan
kendaraan
tersebut..,Pihak Pertama harus menekan penyewa untuk mengganti /membayar
biaya
claim asuransi
,dimana bengkel perbaikannya telah ditentukan oleh asuransi tertkait,selama
kendaraan
tersebut dalam masa perbaikan ,Pihak Pertama tetap Harus Membayar Uang Kontrak
kepada Pihak
kedua Selama masa Kontrak Masih Berjalan.
10.
Jika kejadian kendaraan hilang selagi dipakai penyewa,maka Pihak Pertama
Harus segera lapor Ke
Pihak
Kedua,selanjutnya Lapor ke kepolisian setempat dengan kronologis kejadian,dan
biaya biaya
yang
diperlukan dalam pengurusan kendaraan yang hilang adalah tanggung jawab penyewa
dan
Pihak Pertama
Selaku yang meminjamkan.Pihak Kedua hanya Membantu Pengurusannya.
11. Pihak Ke-2 Menjamin Bahwa Mobil Yang Dikontrak Ke D-WIN’ RentCar tidak Ada Masalah,
dan Bila ada Masalah Diluar Kontrak dengan pihak lain akan Sepenuhnya menjadi Tanggung jawab Pihak ke-2.
11. Pihak Ke-2 Menjamin Bahwa Mobil Yang Dikontrak Ke D-WIN’ RentCar tidak Ada Masalah,
dan Bila ada Masalah Diluar Kontrak dengan pihak lain akan Sepenuhnya menjadi Tanggung jawab Pihak ke-2.
12.
Mengenai share profit pihak kedua memberikan 10% dari harga jual mobil sampai
masa angsuran selesai,tidak
menutup Kemungkinan pihak kedua menarik
unit sebelum angsuran selesai.
13.jika
terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak pertama maka pihat kedua berhak
mengambil mobil yang di
Titipkan dengan pihat pertama tetap
membayar biaya kontrak.
Demikian Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat dan Di tanda
tangani Bersama diatas Kertas Bermaterai cukup.dan mempunyai kekuatan Hukum.
PIHAK
PERTAMA
SAKSI PIHAK
KEDUA
( Darwin
Darmawan )
(..............................) (...................................)
DAFTAR
HARGA KONTRAK MOBIL
No.
|
Type Mobil
|
Tahun
|
Harga
|
1.
|
Xenia/avanza
|
2010/2011
|
RP. 3.500.000 per/Bln
|
2.
|
New
Xenia
|
2013
|
RP. 3.750.000 per/Bln
|
3.
|
New
Avanza
|
2013
|
RP. 3.800.000 per/Bln
|
4.
|
Innova
|
2010/2011
|
RP. 4.000.000 per/Bln
|
5.
|
New
Innova
|
2013
|
RP. 4.500.000 per/Bln
|
6.
|
Livina/Jazz/Yaris
|
2010/2011
|
RP. 4.000.000 per/Bln
|
7.
|
Luxio/Apv
|
2011/2012
|
RP. 3.600.000 per/Bln
|
8.
|
Travello
|
2011/2012
|
RP. 4.500.000 per/Bln
|
9.
|
ELF 11-15 Seat
|
2010/2012
|
RP. 5.500.000 per/Bln
|
Syarat Dan Kententuan Untuk Menitipkan Unitnya Ke Kami :
1. Mobil Harus Ber Asuransi TLO/All-Risk
2. Harus Sudah Ada GPS atau kalau Belum Kami yang PAsang Dengan Memotong Uang Setoran
Bulan Pertama Senilai Harga GPS.
3. Mobil Jangan Ada MAsalah dengan pihak LAin Apakah itu Mobil Gadean Apalagi Curian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar